Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. Lantaran hal ini, aktor yang akrab disapa Ijonk itu dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung pada konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025 kemarin.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung.
Terkait ancaman hukuman yang mengintai Jonathan Frizzy, publik lantas penasaran dengan respon omnya, Benny Simanjuntak. Tak ayal, awak media lantas menanyakan ke Benny saat datang membesuk ke Mapolres Bandara Soetta. Alih-alih memberikan penjelasan soal kondisi keponakannya, Benny Simanjuntak cuma tertawa saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
"Eh, apa sih," tutur Benny Simanjuntak di sela tawanya.
Aktor senior itu memilih bungkam, bahkan sampai dirinya masuk ke dalam mobil. Padahal sebelumnya Benny membantah tegas keponakannya terlibat dalam kasus ini dan masih berstatus saksi. (ND)