Image Source : Instagram
Kabar mengejutkan datang dari aktor Jonathan Frizzy. Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras etomidate. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Ronald FC Sipayung mengungkapkan bahwa Jonathan Frizzy atau JF ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam mengatur penjemputan vape etomidate ini melalui grup WhatsApp.
"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, dikutip dari Youtub Cumicumi.
Diungkapkan bahwa grup Whatsapp tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR dan, EDS. Grup tersebut dibuat khusus untuk membahas soal pengiriman zat etomitade dari Malaysia. Polisi juga mengungkapkan bahwa artis yang akrab disapa Ijonk tersebut yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel kepada tersangka lainnya.
"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia. Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta," jelas Ronald FC Sipayung.
Bukan hanya itu, kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini juga juga memiliki peran krusial. Jonathan Frizzy disebut pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras ini.
"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,"sambungnya.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus vape yang berisi obat keras tersebut. Namun, polisi baru menangkap Jonathan Frizzy pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
Akibat kasus tersebut, Ijonk dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak senilai Rp5 miliar berdasarkan penuturan jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," kata Ade Ary Syam Indradi pada Senin (5/5). (ND)