logo shopcumi
  • Hot News
  • 3 jam yang lalu

Reaksi Santai Isa Zega Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Image Source : Instagram

































Setelah beberapa minggu ditahan, Isa Zega akhirnya menjalani persidangan tuntutan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, pada Rabu (30/4/2025). Dalam sidang tersebut, Isa Zega dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pencemaran nama baik.

Pada pembacaan tuntutannya Isa Zega dinyatakan bersalah karena melanggar dakwaan alternatif ke satu penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana. Bukan hanya dipidana selama lima tahun penjara, Isa Zega juga didenda Rp 10 Juta, subsider 2 tahun penjara. Masa penahan tersebut dikurangi masa penahanan sang selebgram selama ini.

"Bahwa selama persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa Adrena Isa Zega, binti Arsadul Zega yang dapat menghapuskan kesalahan pera terdakwa," Isi dalam putusan tersebut.

"Oleh karena itu Terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega harus dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, atau kesalahannya dan terhadap diri para terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tambahnya.

Di sisi lain, Isa Zega mengaku kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa ke dirinya. Dia menyayangkan adanya penggantian sangkaan pasal dari awal ketika diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur.

"Di luar ekspektasi malah undang-undang pencemaran nama baik yang hilang, tadi undang-undang yang 27 B-nya malah dihilangkan, sekarang malah ada undang-undang pasal 27 B ayat 2, alternatifnya satu saja yang dimasukkan, dengan ancaman 6 tahun tapi diambil 5 tahun," ungkap Isa Zega.

Meski begitu, Isa Zega tidak ingin gegabah dan menunggu hasil vonis dari hakim PN Kepanjen, Malang. Terlebih sudah ada kesaksian mengenai asumsi yang seharusnya bisa melemahkan tuduhan pencemaran nama baik Isa Zega ke Shandy Purnamasari.

"Jaksa penuntut umum terserah dia mau tuntut 5 bulan, 5 tahun, 10 tahun, itu hak jaksa penuntut umum. Pada akhirnya nanti di pengadilan keputusan adalah yang mulia hakim. Dasarnya yang mulia hakim yang memutuskan," ucap Isa Zega. (ND)

related articles
Berbeda dari Foto, Lisa Mariana Bongkar Penyebab Berat Badannya Naik Drastis

  • Hot News
  • 6 jam yang lalu
5 Zodiak yang Bisa Menjalani Hubungan LDR dengan Sukses

  • Lifestyle
  • 1 hari yang lalu
Lisa Mariana Siap Layangkan Gugatan ke Ridwan Kamil, Apa Saja Isinya?

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu