Image Source : Instagram
Nama Jonathan Frizzy belakangan tengah menjadi perbincangan lantaran diperiksa sebagai saksi dalam kasus vape (rokok elektrik) berisi obat keras jenis etomidate. Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Soekarno Hatta bersama Bea Cukai diketahui telah menangkap tiga orang dan menahan mereka atas kepemilikan vape berisi obat keras tersebut.
Dari keterangan ketiga orang tersebut, nama Jonathan Frizzy disebut terlihat dalam kasus ini. Sehingga polisi lantas memanggil sang aktor. Namun, polisi menegaskan bahwa artis yang akrab disapa Ijonk itu tidak terlibat dalam narkoba lantaran zat etomidate yang dikaitkan dengan sang aktor merupakan obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Bukan narkotika. Cairan vape yang mengandung zat etomidate itu masuknya dalam Undang-Undang Kesehatan," kata Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung.
Ronald menambahkan, tiga pelaku yang telah ditahan yaitu berinisial BTR, ER, dan EDS juga diduga melanggar UU Kesehatan. Sedangkan Jonathan Frizzy juga telah dimintai keterangannya oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, pada 17 April silam.
"Satresnarkoba dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan masuknya sejumlah vape berisikan obat keras jenis etomidate dari luar negeri, pada Maret 2025," kata Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu, pada Senin (28/4/2025).
Di lain pihak, Benny Simanjuntak, selaku paman Jonathan Frizzy tak terima dengan pemberitaan yang menyebut keponakannya terlibat kasus narkoba. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa keponakannya hanya sebagai saksi.
"Obat keras bukan narkoba. Dan (Ijonk) hanya sebagai saksi," ujarnya tegas. (ND)