Image Source : Instagram
Penahanan Nikita Mirzani setelah ditetapkan sebagai tersangka memang cukup menyita perhatian. Pasalnya banyak warganet yang mendukungnya dan mengatakan bahwa Nikita bukanlah pelaku pemerasan seperti yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Tidak sedikit yang menyebut bahwa ibu tiga anak itu justru menyelematkan masyarakat penjual skin care yang tidak jujur.
Meski begitu, polisi memiliki alasan kuat yang membuat mereka memutuskan menahan Nikita Mirzani. Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Ada bukti yang cukup, barang bukti pun memenuhi," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik untuk kasus tersebut berupa sembilan dokumen atau surat, flashdisk, ponsel, dan juga barang bukti digital. Menurut Ade Ary, penyidik juga sudah meminta keterangan dari lima ahli terkait kasus tersebut.
"Selain itu, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sekitar 16 saksi terkait laporan tersebut," kata Ade Ary menambahkan.
Terkait nasib dua terlapor lainnya yaitu, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif (Doktif), setelah Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan, penyidik kabarnya masih akan mendalami keterlibatan mereka sebelum menaikkan statusnya.
"Untuk dua lainnya, nanti kami pastikan kepada penyidik terlebih dahulu, karena proses penyidikan kan tidak boleh berandai-andai. Penyidik akan terus mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ND)