Image Source : Instagram
Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani. Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Kamis (13/2).
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang membuat Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka. Bukti tersebut berupa kesakisan korban dan hasil visum.
"Penyidik memiliki dua alat bukti yang menjerat VA sebagai tersangka, yakni keterangan saksi korban dan hasil visum dari saksi ahli," jelas Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma Dewi juga menyatakan bahwa Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak
"Benar, setelah menjalani pemeriksaan selama empat hingga lima jam, status VA (Vadel Badjideh) berubah dari saksi menjadi tersangka. VA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Nurma Dewi.
Meski begitu, Nurma belum dapat memberikan banyak informasi terkait penahanan Vadel Badjideh. Nantinya Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (ND)