Image Source : Instagram
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang sudah berjalan kurang lebih lima bulan dinyatakan tidak sah usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah mereka. Keputusan ini diambil karena adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan akad nikah mereka yang melibatkan wali hakim dari pihak Mahalini.
Sebagai informasi, lantaran Mahalini adalah seorang mualaf, maka penyanyi asal Bali ini seharusnya dinikahkan oleh wali hakim yaitu kepala KUA. Namun saat ijab kabul, sosok yang ditunjuk sebagai wali nikah Mahalini justru seorang ustadz.
Di sisi lain, Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi juga sempat buka suara soal wali nikah Mahalini. Mereka membantah bahwa sosok wali nikah Mahalini merupakan bagian dari KUA.
"Kami tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka," ujar Nasrullah, Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi.
Tak ayal kini netizen menuding sosok penghulu yang menikahkan mereka pun menuai rasa penasaran netizen. Dia dituding lalai untuk mengecek wali nikah mempelai perempuan sehingga mengakibatkan masalah pernikahan ini.
Sementara itu, pengacara Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, tidak mengetahui asal-usul buku pernikahan maupun sosok penguhulu yang menikahkan kliennya berasal dari KUA Setiabudi atau bukan. Dia hanya tahu bahwa penghulu tersebut adalah orang yang sama dengan sosok tokoh agama yang membimbing proses perpindahan agama Mahalini.
"Kalau untuk orang KUA-nya saya tidak bisa pastikan. Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama, ustaz yang sama ya," kata Markus Hadi Tanoto. (ND)