logo shopcumi
  • Hot News
  • 6 bulan yang lalu

Banding JPU Dikabulkan, Vonis Hukuman Ammar Zoni Ditambah jadi 4 Tahun

Image Source :

































Ammar Zoni nampaknya harus lebih bersabar menghadapi hukuman atas kasus narkoba yang menyeretnya. Pasalnya belum lama ini banding yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  atas vonis hukuman Ammar dikabulkan.

Sebagai informasi, JPU mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara untuk Ammar Zoni. Hasilnya, hukuman terpidana kasus narkoba tersebut diterima dan vonis Ammar diperberat menjadi empat tahun penjara. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Terkait putusan banding ini, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias telah menerima kabarnya pada Jumat (8/11/2024). Dia pun langsung mengabari kliennya. 

"Kita sudah beritahu ke Ammar, dia pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias.

Jon Mathia lantas mengatakan bahwa saat ini timnya akan mempersiapkan kontra memori kasasi untuk menghadapi putusan banding tersebut.

"Kita akan mempersiapkan kontra memori kasasi. Karena jaksa sudah melakukan kasasi," terang pengacara Ammar Zoni tersebut.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023 lalu. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu seberat 4,36 gram di kamar mantan suami Irish Bella ini. (ND)

related articles
Ammar Zoni Berpeluang Segera Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu
Irish Bella Akui Sempat Ragu Ingin Dinikahi Haldy Sabri, Ini Alasannya

  • Hot News
  • 2 bulan yang lalu
5 Bulan Usai Cerai dari Aditya Zoni, Yasmine Ow Dikabarkan Menikah Lagi

  • Hot News
  • 2 bulan yang lalu