Image Source : Instagram
Selebgram Medina Susani Daivina Zein atau dikenal dengan Medina Zein telah bebas dari penjara sejak Kamis (24/10/2024). Pembebasan Medina Zein lebih cepat dari vonis 2 tahun penjara yang diputuskan hakim. Medina Zein dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sekitar dua tahun empat bulan yang seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada 2026.
Kuasa hukum Medina Zein, Haries Setiawan menyebutkan kliennya dinyatakan bebas dari masa penahanan di Lapas Pondok Bambu setelah Medina mengajukan permohonan pembebasan bersyarat berkat perilakunya yang baik selama menjalani hukuman.
"Medina Zein bebas melalui pengajuan pembebasan bersyarat dan lebih awal dari putusan hakim karena dia aktif melakukan kegiatan sosial di Lapas Pondok Bambu," ungkap Haries Setiawan.
Baca juga: Resmi Bebas, Medina Zein Sudah Maafkan Orang yang Membuatnya Tidur di Penjara
Sang pengacara juga mengatakan jika Medina akan bersikap lebih hati-hati lagi kedepannya.
"Saya rasa hukuman yang dijalaninya sudah cukup. Dia berjanji akan lebih hati-hati dalam perbuatan dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Medina Zein divonis penjara terkait kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar, di mana dia dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Tak itu saja, Medina dilaporkan oleh Marissya Icha atas kasus pencemaran nama baik sehingga membuatnya dijatuhi hukuman tambahan selama empat bulan penjara.
(Dnd)