Image Source : Instagram
Deddy Corbuzier beberapa tahun yang lalu sempat menjadi sorotan lantaran mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dengan pemberian pangkat Letkol Tituler tersebut, Deddy Corbuzier pun akan mendapatkan gaji serta tunjangan, hanya saja terbatas.
Namun, baru-baru ini pangkat Deddy Corbuzier tersebut kabarnya telah digugat seorang akademisi bernama Syamsul. Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui sidang gugatan Syamsul atas pangkat Deddy Corbuzier telah digelar sebanyak empat kali. Agendanya, masih seputar kelengkapan berkas.
"Jadi yang saya gugat adalah letkol titulernya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan," kata Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024).
Meskipun begitu, Deddy Corbuzier selaku sosok yang digugat rupanya tidak hadir dalam sidang ini. suami Sabrina Chairunnisa ini diwakili pihak Kementerian Pertahanan, sebagai bagian yang memberikan pangkat kepada sang artis.
Ditemui setelah sidang, Syamsul mempertanyakan alasan Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler. Jika hanya popularitas, maka akan banyak sosok terkenal bisa mendapatkan pangkat tersebut.
"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat letkol titular. Contoh Raffi Ahmad. Jadi bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki follower banyak (bisa dapat pangkat)," ujar Syamsul.
Oleh karena itu, tujuan Syamsul mengajukan gugatan ini lantaran ingin mengetahui apakah pemberian gelar kepada Dedy Corbuzier ini sudah mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi tujuan gugatan ini, bertujuan menguji validitasapakah pemberian sudah melalui aturan hukum yang ada," ucapnya. (ND)