Image Source : Cumicumi
Pada Minggu (18/8), Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Diketahui Jessica telah menjalani hukuman selama 8,5 tahun di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat disinggung soal kasus yang menyebabkannya ditahan, Jessica Kumala Wongso tak menampik sempat merasa sedih. Namun, perempuan berusia 35 tahun ini mengatakan sudah memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk kepadanya.
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani," kata Jessica Kumala Wongso, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada Minggu (18/8).
Bukan hanya itu, Jessica Wongso juga mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang menyebabkannya terjerat kasus ini. Diakuinya, kini dirinya tidak memiliki perasaan dendam kepada siapapun.
"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya. Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus terjerat kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Dia disebut menghabisi nyawa sahabatnya tersebut dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi pesanan temannya. (ND)