Image Source :
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni saat ini telah memasuki agenda duplik atau mendengarkan jawaban dari pihak sang aktor terhadap replik Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Ammar Zoni atas kasus tersebut.
Tuntutan 12 tahun penjara ini disebabkan Ammar Zoni diduga bukan hanya sebagai pengguna narkoba, namun juga diduga menjadi pemodal dalam aktivitas jual beli sabu dengan bantuan rekannya, Akri. Berdasarkan kesaksian Aktri, sabu yang telah dijual sebesar 95 gram.
"5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 garamnya dijual untuk mencari keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Jumlah tersebut juga diketahui berdasarkan percakapan Ammar Zoni dengan Akri di aplikasi WhatsApp. Jaksa juga menyebut bahwa dalam percakapan tersebut tidak ada membahas bisnis pala seperti dalih yang disampaikan Ammar Zoni.
"Kalau di chat WhatsApp antara terdakwa dan saksi Akri memang banyak (bahas) narkotika. Nggak ada bahas bisnis pala, bisnis apa nggak ada," Jelas Khareza.
Terkait tuduhan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mempertanyakan soal bukti fisik terkait jual beli narkoba tersebut yang tidak pernah dibawa ke persidangan. Namun, Jaksa mengatakan bahwa mereka telah memiliki bukti-bukti sehingga memberikan tuntutan 12 tahun penjara tersebut ke mantan suami Irish Bella tersebut.
"Ya menurut saya begitu, karena kalau kami ngomong ada jual beli narkotika, kami berdasarkan berdasarkan keterangan Akri berdasarkan chat WhatsApp berdasarkan bukti yang sah. Bukan asal ngomong," papar Khareza.
Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni telah membantah jika dirinya jadi pemodal bisnis narkoba. Pria berusia 31 tahun ini juga memohon agar hakim bisa memberi putusan seadil-adilnya.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang
seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi
modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," kata Ammar Zoni. (ND)