Image Source : Instagram
Kasus penggelapan yang dilaporkan Fuji kepada mantan manajernya, Batara, rupanya belum juga usai. Meski Batara telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum atas kasus ini masih terus bergulir.
Seperti hari ini (6/8), Fuji diketahui kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Barat didampingi kuasa hukumnya dan sang kakak, Fadly Faisal. Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin pun menjelaskan maksud kedatangan kakak beradik ini.
"Tadi kami mendampingi klien kami kak Uti dan Ai (Fadly Faisal-red) tadi tambahan keterangan yang diperlukan karena berkas sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan ada keterangan tambahan yang memang kita sampaikan terkait keterangan yang sebelumnya tadi diperkuat aja," ucap Sandy Arifin.
Diungkapkan oleh Sandy Arifin, maksud kedatangan Fadly Faisal adalah sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh adiknya tersebut. Sandy mengungkapkan bahwa Fadly sempat mengetahui beberapa kontrak kerja yang disepakati Fuji dan Batara selama menjadi manajer.
"Cuma konfirmasi beberapa pernyataan dari Batara juga, apakah benar? Saya konfirmasi aja," kata Fadly.
Di sisi lain, Fuji mengaku bersyukur karena kasus tersebut kian menemui titik terang. Apalagi, Batara selaku tersangka sudah resmi ditahan polisi usai diduga membawa kabur uangnya senilai Rp1,3 miliar.
"Alhamdulillah lancar ya terimakasih sama Polres Jakarta Barat, berjalan lancar dan ini sudah tinggal sedikit lagi dan nggak sabar sih sampai persidangan," pungkasnya. (ND)