Image Source : Instagram
Vonis bebas atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidak saja menjadi isu kontroversial, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik.
Hal ini diungkapkan oleh mantan Hakim Mahkamah Agung, Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H, M.H, saat ditemui tim cumicumi.com usai menghadiri acara talkshow di sebuah satsiun televisi swasta pada Selasa (29/07) malam.
"Tentu masyarakat akan dirugikan kalau memang terbukti bahwa keputusan ini janggal, karena ini akan mengusik keadilan social. Masyarakat akan merasa tidak nyaman di negara hukum, jika benar keputusan ini menyimpang", ungkap Gayus.
Meski ada dugaan terjadi kejanggalan atau penyimpangan, namun Gayus menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan pola pikir pendek dalam merespon keputusan tiga hakim yang memimpin persidangan kasus ini. Sebaliknya, Gayus meminta para pihak yang berkepentingan dalam memperjuangan keadilan untuk korban agar segera melakukan upaya hukum ke tingkatan yang lebih tinggi.
"Ya tentunya ini perlu diselesaikan. Dan karena hakim dianggap tidak pernah salah, maka upayanya adalah ke tingkat selanjutnya, yakni kasasi. Di kasasi ini tidak bicara fakta lagi walaupun pada umumnya para hakim mempelajari kejadiannya, tapi penerapan hukumnya. Apakah bisa tiga dakwaan yang bersifat kumulatif, serentak semuanya tidak terbukti dan dibebaskan," tegas Gayus.
Dalam persidangan Ronald Tanur didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga dakwaan yang bersifat kumulatif.
Pertama, Ronald Tannur didakwa Pasal 338 KUHP. Pasal ini terkait dengan pembunuhan.
Kedua, Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Ketiga, Ronald Tannur didakwa dengan pasal Pasal 359 KUHP, terkait kealpaan sehingga menyebabkan orang lain mati.
Ironisnya, ketiga hakim yang memimpin perisdangan memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam tiga dakwaan JPU. Hakim menilai tiga dakwaan yang ditujukan kepada Ronald itu, tidak cukup bukti.
DonV