Image Source :
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan praperadilan bagi Pegi Setiawan. Pegi dinyatakan tidak sah sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun silam.
Usai putusan bebasnya Pegi Setiawan, keluarga Vina meminta pihak kepolisian untuk kembali mencari tiga DPO yang sebelumnya pernah dirilis dalam kasus pembunuhan Vina.
"Saya serahkan ke kepolisian dan berharap polisi mencari ketiga DPO yang sebenarnya," ujar Sukaesih, ibu kandung Vina, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, telah memprediksi bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku yang sebenarnya.
"Dari keluarga Vina mengucapkan syukur alhamdulillah, yang tidak bersalah memang harus dinyatakan tidak bersalah. Dari awal kami sudah memprediksi, seperti kata Bang Hotman Paris, dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa, alat bukti yang menyusul, dan DPO yang dianggap fiktif, semuanya sudah terlihat abu-abu," ujarnya.
Reza meminta kepolisian segera mencari pelaku pembunuhan yang sebenarnya dan memunculkan sosok Pegi yang sebenarnya ke publik.
"Kami tetap berharap kepada pihak kepolisian, karena ini membatalkan penetapan tersangka, berarti ada sedikit kecerobohan. Kami berharap tiga DPO ini dicari dan wajahnya dimunculkan," ucapnya.
Reza berharap pihak kepolisian untuk tidak memunculkan wajah DPO dalam bentuk karikatur untuk mencegah kegaduhan di publik.
"Jangan memunculkan wajah berupa karikatur, takutnya membuat kegaduhan lagi di masyarakat. Karena tersangka yang ditetapkan (Pegi Setiawan) ternyata tidak sesuai, kami harap lebih transparan dan profesional lagi," katanya.
(Dnd)