Image Source :
Pencipta lagu Ari Bias resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini lantaran penyanyi kondang tersebut menyanyikan lagu berjudul 'Bilang Saja' dalam konser yang digelar di tiga kota berbeda tanpa izin.
Melihat tak ada itikad baik dari Agnez Mo, akhirnya pihak Ari Bias yang diwakilkan Minola Sebayang selaku kuasa hukum pun akhirnya melaporkannya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dikutip dari Youtube Cumicumi.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.
Selain Agnez Mo, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal dengan Holiwings Group juga sempat disomasi. Namun, lantaran pihak HWG telah menunjukkan itikad baik, maka hanya Agnaez Mo yang dilaporkan.
Dijelaskan bahwa Ari Bias menuntut haknya sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu. Namun, jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang. (ND)