Image Source :
Berdasarkan laporan dari
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang telah memeriksa Bripda Iqbal. Pihak
Polri menyatakan, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda
Iqbal Mustofa (IM) yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah tidak melanggar etika.
"Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Meski demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal.
"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," kata dia.
Baca juga: Polri Tidak Ingin Ada yang Memancing di Air Keruh Peristiwa Penguntitan Kejagung
Sandi pun tidak mengungkap tujuan penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya. Menurut Sandi, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri maupun Kejagung, sehingga tak perlu diperpanjang. Dia juga menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.
"Kalau antar pimpinan sudah bicara sudah secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut," ucap Sandi.
"Saya sampaikan lagi dengan segala kerendahan ketulusan hati bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga sudah tidak ada masalah," imbuh dia.
Diketahui, Bripda IM sempat ditangkap Kejagung usai tertangkap basah menguntit Jampidsus di sebuah rumah makan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
(Dnd)