Image Source :
Film berjudul 'Vina: Sebelum 7 hari' memang tengah menjadi sorotan di masyarakat. Bahkan, lantaran kesuksesan film ini, kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eki di tahun 2016 kembali menjadi sorotan dan siap diproses kembali.
Namun, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atau ALMI menilai bahwa film yang mengisahkan meninggalnya gadis bernama Vina ini justru dianggap membuat kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu, ALMI akan melaporkan produser film tersebut.
"Terkait film Vina, kami dari ALMI laporkan karena kami anggap membuat kegaduhan. Karena nanti viral, kemudian proses penyidikan berjalan belum selesai. Jangan sampai gara-gara film itu ada penggiringan opini yang akhirnya mempengaruhi penyidik bahkan sampai Majelis Hakim," ujar perwakilan ALMI.
Perwakilan ALMI menilai pemerintah berhak mencabut izin film tersebut jika membuat kegaduhan lantaran dianggap memiliki delik pidana terkait pelarangan. Mereka pun akan melayangkan somasi kepada tim produksi film tersebut.
"Menurut kami ini kontroversi pertama ada delik pidana UU ITE pasal 28 ayat 2, lalu 31 UU perfilman. Pihak yang buat film ini harusnya klarifikasi terkait semua ini dan tidak buat kegaduhan di publil," ucap perwakilan ALMI. (ND)