Image Source :
Artis sinetron Rio Reifan diketahui telah ditangkap untuk kelima kali
terkait penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai alasan yang berbeda, Rio Reifan
kini terancam dipenjara paling lama 12 tahun penjara.
Pada (3/5/2024) Polres Metro Jakarta Barat telah merilis kasus Rio Reifan. Tampil dengan kepala pelontos, Rio Reifan tampak menggunakan baju tahanan berwarna hijau.
Baca juga: Rio Reifan Gunakan Narkoba Lagi Kelima Kalinya, Polisi Tolak Rehabilitasi?
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut penangkapan Rio Reifan adalah pengembangan dari kasus narkoba lain. Hingga pada akhirnya Rio diamankan kepolisian di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (21/4/2024) malam.
"Ini
juga berawal dari info masyarakat di mana didapat seseorang penyalahgunaan sabu
dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat. Kemudian reserse narkoba melakukan
pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan
ekstasi dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan
laki-laki atas nama RR. Pada Jumat malam 21.00 WIB," kata M Syahduddi di
kantornya Polres Metro Jakarta Barat
Lantas dalam penangkapan Rio diamankan barang
bukti tiga paket klip sabu seberat 1,17 gram dan setengah butir pil ekstasi
dengan berat 0,36 gram, dan 12 butir psikotropika alprazolam. Termasuk alat
isab narkoba.
Rio dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Ia juga diancam denda Rp 1 miliar.
"Terhadap tersangka, penyidik menjerat pasal 112 dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 97 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
(Dnd)