Image Source : Instagram
Sempat ditunda lantaran masih ada musyawarah, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengumumkan hasil dari sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Jumat (3/5).
Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan bahwa Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai. Menurut penuturannya, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan cerai Ricis atas Ryan dan menyerahkan hak asuh anak kepadanya selaku ibu kandung.
"Putusan pertama, menolak eksepsi atau tangkisan dari Teuku Ryan selaku tergugat. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis sebagai penggugat dan menjatuhkan talak satu bait sugra," kata Taslimah.
"Terkait anak yang lahir dalam pernikahan keduanya, diserahkan pengasuhan dan pemeliharaannya kepada Ricis sebagai ibu kandung," sambungnya.
Meski memegang hak asuh atas Moana, Taslimah menegaskan bahwa Ria Ricis tidak berhak menghalangi Teuku Ryan menemui putrinya. Selanjutnya, Teuku Ryan juga diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk putrinya.
Kewajiban tersebut, wajib dijalankan aktor berusia 29 tahun
itu hingga putrinya memasuki usia dewasa dan bisa mandiri. Taslimah
menambahkan, putusan sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut belum
dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap. (ND)