Image Source : Instagram
Tiktoker Chandrika Chika (20) atau yang dikenal dengan Chika 'Papi Chulo' dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Chika diamankan bersama lima orang lainnya, salah satunya atlet e-sport berinisial HJ (27).
Dalam keterangan Wakil Ketua Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugraz, keenam orang tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat TKP ditemukan enam orang, yakni AT (24), MJ (22), AMO (22), CK (20), BB (25), HJ (27). CK merupakan selebgram, salah satu HJ merupakan atlet e-sport," kata AKP Rezka Anugraz, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Dalam penangkapan tersebut Ressa mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada alasan khusus Chandrika Chika dan rekannya mengonsumsi ganja dalam bentuk cairan liquid vape tersebut.
Lebih lanjut, menurut Wakasat Reskoba Polres Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah, Chandrika Chika sudah setahun mengenal narkoba jenis tersebut. Akibat perbuatannya ini, Chika dan teman-temannya terancam hukuman perjara 4 tahun.
"Keenam orang yang ditangkap ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Melakukan penyalahgunaan tindak pindada narkotika. Menurut pasal 127 UU nomor 35, ancaman pidana 4 tahun penjara," kata AKP Reksa Anugrah. (ND)