Image Source : Youtube
Kasus perebutan anak yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan, Amy BMJ, kini mulai menemukan titik terang. Pihak kepolisian yaitu Polda Metro Jaya telah mempunyai agenda untuk memeriksa terlapor yaitu pedangdut Tisya Erni terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan juga menghalangi pemberian asi eksklusif.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi kemarin (18/3), pihak kepolisian menyebut jika Amy BMJ akan diperiksa hari ini, Selasa, 19 Maret 2023.
Baca Juga: Balasan Hotman Paris Atas Permintaan Amy BMJ untuk Bertemu dengan Aden Wong
"Untuk perkembangan kasus yang melibatkan publik figure saudara TE, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Penyidik akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dan juga asisten pribadi pelapor itu besok hari selasa tanggal 19 Maret," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Setelah sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan untuk asisten pribadi pelapor dan pelapor, namun karena pelapor masih di luar negeri, maka dijadwalkan ulang. Disepakati besok hari Selasa akan datang pelapor yang juga merupakan korban," sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Amy BMJ telah resmi melaporkan Tisya Erni ke Polda Metro jaya pada 6 Maret 2024 yang lalu. Ade Ary menjelaskan laporan yang dilayangkan Amy terkait dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan menghalangi pemberitaan ASI eksklusif kepada anak kandunganya.
"Pada hari Rabu tanggal 6 Maret, Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban saudara BMJ yang melaporkan adanya peristiwa pidana perzinahan. Dalam proses penyelidikan," jelas Ade Ary. (ND)