Image Source :
Kasus panas terkait perseteruan suami istri warga negara asing Amy BMJ dengan Aden Wong yang terjadi di Indonesia hingga melibatkan adanya dugaan perselingkuhan dengan warga negara indonesia yang berlatar belakang sebagai publik figur yakini Tisya erni hingga kini terus menarik perhatian publik.
Dalam kasus tersebut yang menjadi sorotan adalah keterpurukan Amy BMJ yang harus menerima bukan hanya suaminya yang direbut oleh Tisya Erni, anak - anaknya pun turut dibawa kabur oleh wanita yang diketahui berprofesi sebagai penyanyi dangdut tersebut.
Peliknya konflik ini turut pula menarik perhatian bahkan menjadi topik panas dikalangan para praktisi hukum khususnya Hady Jusuf dan JJ Amstrong Sembiring. Mantan CAPIM KPK priode 2019 sampai 2023 itu mengatakan bahwa Tisya Erni dan Aden Wong (suami sah Amy BMJ) bisa terjerat kasus hukum. JJ Amstrong menyebut hal tersebut tertuang dalam hukum perkawinan di Indonesia yang mana aspek pidananya tertera pada pasal 284 ayat 2.
"Ini harus dilihat dulu secara lebih objektif. Terlepas siapa yang memulai dan siapa yang menggoda, cumakan kitakan di Indonesia ini pemahamannya lebih kepada fatrianalistik (sosok wanita selalu jadi korban) Tapi intinya begini bahwa di Indonesia ini mengenai perselingkuhan itu sudah diatur di dalam ketentuan - ketentuan hukum yang normatif seperti hal dalam aspek pidana pada pasal 284 ayat bagaimana sangsi - sangsi dan sebagainya".
Berbeeda pandangan hukum dengan JJ Amstrong Sembiring, pakar hukum yang juga berprofesi sebagai dosen Hady Jusuf justru bersebrangan "kalau saya sih ngeliatnya sederhana aja, siapa yang bikin masalah, yang bikin masalahkan ada asas sebab - akibat, yang bikinkan WNA dia sellingkuh dengan WNI meninggalkan istrinya yang sah, lebih baik kita berpacu pada undang - undang ke imigrasian, dia bikin masalah di Indonesia dibalikan saja ke negaranya, diselesaikan di negaranya, hukum harus melindungi warga negara indonesia dong. Hukum itu begitu ketat melindungi warga negaranya, ketika ada sengketa WNI dengan WNA yang dibela warga negaranya bukan WNA".
Perbedaan pandangan inilah yang terus menimbulkan perspektif beragam dikalangan masyarakat, bahkan Hady Jusuf menyebut dalam permasalah ini Tisya Erni lah yang justru menjadi korban dari Aden Wong.
"Dalam kontrk ini bisa jadi Tisya Erni Jadi "alat" dari suaminya WNA ini untuk mengambil anak-anaknya dalam rangka melindungi anak-anaknya dengan ibu kandungnya yang merasa tidak nyaman dengan perlakuan tidak baik dan itu diungkap oleh suaminya sehingga menurut saya jangan melibatkan Erni sebagai pelaku disini tetapi ia sebagai korban. Jangan sampai Tisya Erni itu jadi korban untuk kedua kalinya yaitu laasal perzinahan dann yang kedua dianggap mungkin mencuri anak. Menurut saya suaminya harus bisa bertanggung jawab sebagai pemimpin rumah tangga, kenapa dia selingkuh" pungkasnya.
Hal inilah yang hingga kini menjadi konsen bagi sejumlah pihak khususnya para pilar penegak hukum dalam menyoroti langkah yang tempuh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara cerdas dan profesional untuk laporan WNA korea (Amy BMJ) terkhususnya kepastian hukum untuk Tisya Erni.
"Jadi kalau perkara ini yang dilihat sekian juta orang ini kalau tidak berjalan denngan baik ini akan menimbulkan preseden yang tidak baik" tutup JJ Amstorng Sembiring. (GULTOMS)
Jadi, bagaimana dengan pandangan cumilovers terkait permasalahan rumah tangga WNA asing yang terjadi di Indonesia denngan melibatkan warga negara Indonesia ini?