Image Source : Instagram
Nama Halilintar Anofial Asmid belakangan tengah menjadi perhatian. Hal ini sehubungan dengan sengketa kepemilikan tanah Pondok Pesantren Yayasan Al Anshor yang di Pekanbaru, Riau. Dalam gugatan tersebut, Anofial menggugat secara perdata dengan mengklaim tanah tersebut senilai Rp26 miliar.
Diketahui Halilintar Anofial Asmid telah memasukan berkas perkara kasus ini sejak 23 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Melansir SIPP di laman website PN Pekanbaru, diketahui mengugat dua pihak, yaitu seorang laki-laki bernama Saepuloh dan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru. Dia juga meminta agar sertifikat tanah tersebut bisa dikembalikan kepadanya.
"Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada Penggugat," demikian keterangan tersebut.
Anofial Asmid juga meminta untuk mengesahkan tanah tersebut sebagai miliknya. Oleh karena itu, dia memerintahkan kepada tergugat satu dan dua unuk menyerahkan penguasaan objek tanah.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik," katanya.
Bukan hanya meminta bukti surat kepemilikan tanah, ayah dari Atta Halilintar ini juga menuntut ganti rugi materil dan imateriil.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000,"
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000," tulisnya lagi.
Jika ada keterlambatan atas pembayaran kerugian ini, maka akan ada denda Rp 1.000.000 setiap harinya. (ND)