logo shopcumi
  • Hot News
  • 2 tahun yang lalu

Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Image Source : google.com

































Pesinetron Ammar Zoni telah secara resmi menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada hari Selasa (26/9) di Pengadilan Negeri Jakarta. Dalam keputusan hakim, Ammar Zoni dikenakan hukuman penjara selama 7 bulan. Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang digelar 8 September lalu, Ammar Zoni bersama dua rekannya dituntut penjara selama 1 tahun.

Mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari vonis Jaksa Penuntut Hukum, Ammar Zoni pun mengucapkan rasa syukurnya. Aktor yang mulai eksis lewat aksinya dalam sinetron 7 Manusia Harimau tersebut pun menyebut sang hakim telah mengambil keputusan yang bijak.

Baca Juga : Ammar Zoni Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Alhamdulillah setidaknya hakim melihat dari sudut pandang yang objektif, bagaimana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi jadi itu salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah, sudah bijak" ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/9)

Tak hanya itu, Ammar juga mengaku bahwa dirinya sudah bisa menarik nafas lega karena telah mendapatkan keputusan yang final dari hakim.

"Alhamdulillah ya, alhamdulillah ngerasa lega karena sudah diberikan secara sah keputusan dari hakim" tuturnya

Abdullah Emile Oemar, kuasa hukum Ammar Zoni pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana untuk mengajukan banding. Mengingat hakim telah memberikan potongan yang cukup banyak bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Dari kita enggak ya, kemungkinan banding dari kita insyallah enggak" ujar Abdullah Emile Oemar (FR)

related articles
Luapkan Emosi, Ammar Zoni Singgung Irish Bella 'Membuangnya' Saat Sedang Rehabilitasi

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Tanggapan Aditya Zoni Soal Tuntutan 9 Tahun Penjara Ammar Zoni

  • Hot News
  • 2 minggu yang lalu
Ammar Zoni Bantah Minta Putus ke Kamelia, Singgung Surat Berisi Teror

  • Hot News
  • 3 minggu yang lalu