Image Source : dok. Indigo
Pada hari
Selasa (25/7/2023) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menggelar
konferensi pers seputar penangkapan selebritis Bobby Joseph. Setelah ditemukannya
barang bukti berupa 0.46 gram narkoba kenis tembakau sintetis di bawah tempat
tidurnya pada saat penggeledahan yang dilakukan pada hari Jum'at (21/7/2023)
Seperti yang kita ketahui, ini bukanlah kali pertama Bobby berurusan dengan pihak berwajib dengan masalah kepemilikan narkoba. Menurut Ketua Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy Bobby Joseph kembali terjerumus dalam permasalahan ini karena dirinya sedang ditimpa permasalahan keluarga.
"Dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress dan dia nyampaikan juga ke saya tadi dia lagi ada permasalahan, makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu" ujar Kompol Achmad Ardhy kepada awak media (25/7/2023)
Baca Juga : Polisi Ungkap Penangkapan Bobby Joseph Atas Aduan Masyarakat
Sayangnya, baik Bobby Joseph maupun pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai masalah keluarga ini. Akibatnya, Bobby Joseph terancam hukuman penjara yang lebih lama, yaitu 5 hingga 15 tahun. Berbeda dengan kasus yang menimpanya di tahun 2021 lalu.
"Ancamannya hukuman 5 sampai 15 tahun penjara" tuturnya
Dalam kesempatan ini, Bobby Joseph juga mengutarakan permintaan maafnya kepada seluruh masyrakat yang kecewa atas ulahnya ini. Ia pun berjanji tak akan lagi menyentuh narkoba setelah menjalani hukuman.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat diluar sana" ujar Bobby Joseph
"Saya meminta maaf, dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi, terima kasih" tegasnya (FR)