Image Source : Instagram
Lama tak terdengar kabarnya dan disebut bebas, seleb TikTok Lina Mukherjee rupanya telah dijatuhi vonis hukuman buntut konten makan babi dengan mengucapkan Bismillah yang viral di awal tahun ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis sang influencer dengan hukuman dua tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Majelis Hakim menilai Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Baca Juga: Lina Mukherjee Akui Depresi Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain vonis penjara, wanita bernama asli Lina Lutfiawati ini juga dikenakan denda Rp250juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis hakim ini serupa dengan tuntutan JPU.
Sebagai informasi, pada akhir Maret 2023 lalu, Lina Mukherjee menghebohkan publik lantaran membuat konten makan babi dengan mengucapkan 'Bismillah'. Aksi Lina menuai kecaman keras dari banyak pihak. Lina kemudian dilaporkan Ustaz M.Syarif lantaran kontennya dinilai menistakan agama. (ND)