Image Source : Instagram
Suami Maia Estianty, Irwan Mussry dikabarkan telah mendapat surat pemanggilan dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Irwan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidan pencucian uang (TPPU).
Selain itu, pemanggilan Irwan Mussry ini dilakukan pihak KPK usai mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 60 tahun ini akan dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga: Usai Yuni Shara, Maia Estianty Tanggapi Hoaks Perselingkuhan Suaminya
Dketahui selain Irwan Mussry ada empat orang lain yang juga akan dipanggil untuk memberikan kesaksian oleh KPK. Mereka adalah Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta), dan Adi Putra Prajitna (swasta).
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (20/9).
Sebagai informasi, mantan Kepala Bea Cukai
Yogyakarta Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gratifikasi dan
tindak pidan pencucian uang (TPPU). Lantaran hal ini, Eko dan tiga orang
lainnya dilarang untuk pergi keluar negeri selama enam bulan. (ND)