Image Source : instagram.com/virgoun_
Sidang perceraian antara Virgoun dan Inara Rusli telah resmi digelar di Pengadilan Agama Jakarta pada hari Rabu (26/7/2023) kemarin. Dalam sidang lanjutan ini, Inara Rusli yang didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Mulkan Let-let dan Arjana Bagaskara telah menyerahkan beberapa bukti.
Dari berbagai bukti yang diserahkan, kuasa hukum Inara Rusli menyertakan sebuah borgol lengkap dengan kuncinya yang diduga merupakan bukti perlakuan kasar Virfoun dalam mendidik anak-anaknya.
Baca Juga : Virgoun Didik Anak Sampai Main Tangan, Inara Rusli: Lagi Khilaf
Meskipun kebenaran tuduhan ini belum terbukti, disertakannya borgol tersebut telah berhasil mengejutkan berbagai pihak, termasuk diantaranya Novita Tandry, seorang psikolog anak. Novita mengaku kecewa bila hal ini benar tejadi, karena menurutnya, tidak ada ruang untuk kekerasan di masa pertumbuhan anak.
"Hukuman dengan cara diborgol, walaupun ini masih diduga perlu dibuktikan tentunya tidak bisa dibenarkan ya" ujar Novita Tandry kepada tim Cumicumi (26/7/2023)
"Segala bentuk kekerasan, dalam bentuk fisik secara verbal maupun secara bentakan, teriakan, pukulan tentunya tidak dapat dibenarkan ya, anak-anak berhak untuk mendapatkan perlindungan, sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak bukan mendapatkan kekerasan dalam bentuk apapun" lanjutnya