Image Source : google.com
Ferdy Sambo yang merupakan mantan perwira tinggi Polri, pada 13 Februari 2023 kemarin telah dijatuhkan hukuman mati oleh hakim yang berwenang, menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Joshua. Ketika hukuman dijatuhkan, ruangan sidang pun seketika itu pula menjadi begitu riuh, banyak tepuk tangan yang mengiringi. Keadilan akhirnya ditegakkan, para wartawan, saksi di meja sidang hingga warganet berpendapat.
Namun rupanya ada KUHP terbaru yang membuat vonis hukuman mati tak langsung bisa dieksekusi. Menurut info yang didapatkan, akan ada percobaan selama 10 tahun lamanya untuk terpidana, Ferdy Sambo. Kemudian, jika Ferdy Sambo atau terpidana yang telah divonis hukuman mati memiliki perlakuan baik, maka vonis hukuman mati akan diganti menjadi pidana 20 tahun lamanya. Sementara itu, sang istri Putri Candrawathi divonis hukuman pidana selama 20 tahun lamanya.
Menanggapi pembaharuan KUHP tersebut masyarakat pun langsung melontarkan sejumlah komentar, mereka menduga-duga, apakah KUHP tersebut baru berlaku sekarang? (Di)