Image Source : Instagram/vennamelindareal
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang memberikan klarifikasi terkait kasus pidana yang tengah dijalani oleh kliennya. Seperti diketahui, Ferry Irawan saat ini diketahui telah ditahan atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.
Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (19/1), Jefrry menyatakan jika dia dan tim sangat mendukung pihak kepolisian dalam memproses hukum kasus Ferry Irawan.
"Bahwa kami mendukung kepolisian daerah Jawa Timur dalam proses penegakkan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana terhadap klien kami.," tulis pernyataan tersebut.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajarannya karena sangat hujmanis dan profesional dalam menjalankan pemeriksaan terhadap klien kamu pada hari Senin, 16 Januari 2022," sambungnya.
Selain itu, Jeffry Simatupang dan tim menyatakan jika mereka mengajukan penangguhan penahanan atas Ferry Irawan. Hal ini lantaran artis berusia 45 tahun itu bersifat kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut, tim Jeffry Simatupang siap mundur sebagai kuasa hukum jika kliennya benar melakukan tindakan kekerasan kepada Venna Melinda, seperti yang dilaporkan.
"Kami menyatakan siap
mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang
hidung dari pelapor. Agar pemberitaan tidak menjadi semakin 'liar' segera buka
surat keterangan hasil pemeriksaan medis," ujar Jeffry Simatupang. (ND)