Image Source : www. instagram.com/mastercorbuzier
Deddy Corbuzier belum lama ini diketahui mendapat pangkat letnan kolonel tituler TNI Angkatan Darat (AD) dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pangkat ini pun tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Diketahui pangkat yang diterima Deddy Corbuzier ini adalah salah satu pangkat TNI khusus. Bukan hanya memiliki ikatan militer, artis berusia 45 ini juga memiliki pangkat setara Letnan Dua. Dengan hal ini, maka Deddy akan kehilangan hak pilih selama dia bertugas.
Selain itu, lantaran diberikan jabatan pangkat tituler mesti bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI. Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak pun menjelaskan alasan pemberian pangkat ke suami Sabrina Chairunnisa tersebut.
"Diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di social media," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy Corbuzier juga mendapatkan kewajiban dan hak layaknya anggota militer, termasuk gaji beserta tunjangan. Namun, ayah dari Azka Corbuzier ini secara tegas tak akan menerimanya.
"Just to confirm. Saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan
apapun. Semua saya kembalikan ke negara untuk yang lebih membutuhkan," ucap Deddy
Corbuzier di Instagram Story. (ND)