Image Source :
Mantan manager Denny Sumargo, Ditya Andrista telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut berkaitan dengan kasus penggelapan yang dilakukannya sekitar Rp 700 juta selama bekerja dengan mantan atlet basket tersebut.
Terkait vonis penjara 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun, bintang Denny Sumargo mengaku baru mengetahui dari awak media yang menghubunginya.
"Aku baru tau dari teman wartawan juga kalau manajer
aku yang kemarin itu divonis 1 tahun. Kalau respon sebenarnya biasa aja,"
ujar Denny Sumargo.
Walau begitu, suami Olivia Allan ini menilai bahwa hal tersebut sudahlah tepat. Denny Sumargo berharap mantan manajernya bisa merasakan efek jera atas perbuatannya dan tidak memiliki niat untuk mengulanginya lagi.
"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," ujar Denny Sumargo.
"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gue lah," imbuhnya.
Seperti diketahui, Densu melaporkan mantan manajernya terkait penggelapan uang miliknya sekira Rp 700 juta pada 29 September 2022. Artis yang akrab disapa Densu mengaku baru mengetahui perbuatan Ditya setelah beberapa tahun kemudian.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun tak lama, Ditya diketahui melaporkan balik Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekitar Rp800 juta. (ND)