Image Source :
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) akhirnya membacakan tututan untuk Indra Kenz. Pria yang sempat dikenal dengan julukan Crazy Rich Medan ini diketahui menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong Binary Option Binomo
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022), Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambahnya.

JPU juga mengatakan bahwa tuntutan tersebut didasari oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Bahkan mereka juga menyebut bahwa terdakwa melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Bukan cuma itu, pemilik nama lengkap Indra Kesuma ini juga terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.(ND)
cr image: Instagram