Image Source :
Nama pesinetron kondang Kriss Hatta belakangan ini mendadak menghebohkan dunia maya.
Bagaimana tidak, sang aktor dengan beraninya blak-blakan mengaku telah memacari seorang perempuan berusia 14 tahun.
Sontak saja pengakuan sang aktor membuat netizen murka karena tingkah Kriss Hatta itu disebut sebagai bibit pedofilia yang memacari anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, ternyata kritik dan hujatan tak hanya datang dari netizen, bahkan Komnas PA (Perlindungan Anak) pun mengecam aksi sang aktor.
Dengan tegas, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut tindakan Kriss Hatta termasuk melanggar etika. Karena menurutnya, secara umum anak-anak belum mengenal istilah suka sama suka.
"Kalau dia memacari anak remaja itu, melanggar etika. Karena apa? Tidak ada istilah suka sama suka bagi anak-anak. Seseorang yang boleh dikatakan suka sama suka itu orang dewasa," kata Arist Merdeka Sirait saat dihubungi pada Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait pun mengungkapkan jika anak di bawah usia 18 tahun belum mengerti tentang konsep 'consent' atau suka sama suka.
Arist mengatakan, anak-anak berusia di bawah 18 tahun seharusnya bukan dipacari, melainkan dilindungi.
"Anak di bawah 18 tahun dia punya hak untuk perlindungan. Artinya ada kewajiban orang dewasa, baik itu ayah, dan sekitar untuk melindungi anak. Seharusnya Kriss Hatta melindungi dan membimbing," kata Arist lagi.
Tak berhenti sampai di situ, Arist Merdeka Sirait pun mengungkapkan bahwa pengumuman hubungan asmara Kriss Hatta dan anak di bawah umum itu bisa dikategorikan sebagai tindakan eksploitasi.
Dengan tegas, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak itu pun menyarankan Kriss Hatta untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan sang anak di bawah umur.
"Hentikan itu, jangan eksploitasi dengan mengumumkan kepada publik," kata Arist Merdeka Sirait. (WS)
Sumber foto: instagram/@krisshatta