Image Source :
Roby Geisha beberapa waktu lalu memang sempat menghebohkan publik saat diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kini setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roby pun dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Usut punya usut, vonis untuk Roby tersebut ternyata leih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Roby divonis dengan hukuman dua tahun penjara, sementara tuntutan JPU adalah pada hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun," kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Tak berbelit-belit, kuasa hukum Roby pun mengungkapkan jika kliennya itu mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU karena mengakui kesalahan dan kooperatif.
"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," ujar dia.
Terkait vonis yang dijatuhkan Pengadian Negeri Jakarta Selatan, pihak Roby mengaku akan menerima dan tidak melakukan banding.
"Dia mengakui secara fair kalo ini kesalahannya. Dia juga menerima (hukumannya)," ujarnya.
Sebagai informasi, Roby tercatat telah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus terakhir, pria bernama lengkap Roby Satria itu ditangkap pada 19 Maret 2022 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. (WS)
Sumber foto: instagram/@robysatria