Image Source :
Polda Jawa Barat resmi menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan anak sambungnya sendiri, Rizky Febian. Kabar itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumn Teddy, Wati Tresnawati.
Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana karena telah menjual mobil Innova miliknya tanpa izin. Teddy menjual mobil tersebut seharga Rp120 juta dengan dalih untuk membayar utang Lina Jubaedah, ibunda Rizky Febian.
Selain itu, Rizky juga melaporkan tiga aset yang diduga dikuasai Teddy kepada Polda Jawa Barat, yakni mobil Innova, uang senilai Rp5,4 miliar dalam rekening sang ibunda, Lina Jubaedah, dan kos-kosan 32 pintu.
Namun menurut Wati, yang berjalan dalam kasus tersebut hanya soal mobil. "Jadi kemarin waktu LP itu ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar. Tapi karena dua itu tidak ada bukti, jadi yang diproses hanya kasus mobil Kijang Innova," katanya.
Kuasa hukum Teddy ini menambahkan, pihaknya sebenarnya masih
meragukan tuduhan tersebut karena mobil itu atas nama Lina Jubaedah. Mobil itu,
menurut Wati, dijual kliennya untuk membayar beberapa utang almarhumah setelah
meninggal. (ND)