Image Source :
Stand Up Comedy Indonesia secara resmi menggugat terkait pembatalan merek Open Mic yang sempat dipatenkan ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) pada 2013 silam. Adapun gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Diketahui sejumlah komika ternama seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Mo Sidik, Gilang Baskara, hingga Oki Rengga pun menyambangi PN Jakpus. Mereka juga didampingi seorang kuasa hukum bernama, Panji Prasetyo.
"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa Open Mic ini merupakan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan Stand Up Comedy. Ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," kata Pandji Prasetyo selaku kuasa hukum, Kamis (25/8).
Lebih lanjut, Panji Prasetyo juga menilai sikap tersebut cukup meresahkan lantaran para komika kerap diminta bayaran oleh sekelompok pihak saat menggelar acara bertajuk Open Mic.
Komika Pandji Pragiwaksono mengaku tak habis pikir dengan pendaftaran merek Open Mic yang diajukan seseorang pada 2013 lalu. Dia pun belum memahami tujuan pendaftar terkait hal tersebut.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Micnya, bermusik pun ada Open Micnya, sayang gitu, kasian," ujar Pandji Pragiwaksono
Hal senada juga disampaikan komedian Ernest Prakasa. Dia menilai tidak ada yang berhak mendaftarkan merek Open Mic sebagai milik pribadi.
"Itu ibaratnya ada orang yang ngedaftarin Pentas Seni atau Festival Jajanan gitu sehingga orang yang membuat acara serupa dipalak di suruh bayar. Ini sama sekali enggak masuk akal. Jadi kita coba untuk menggugat itu sih," tutur Ernest Prakasa. (ND)