Image Source :
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kerobokan Denpasar, Bali, pada Selasa (2/8) sekitar pukul 11:27 Wita.
Drummer grup band SID ini terlihat keluar dari Lapas dengan menggunakan kemeja merah dan didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana serta rekan lainnya. Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, menjelaskan bahwa kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo, dikutip dari laman Kompas.
Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Jerinx sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, Jerinx mengatakan setelah bebas ia akan merencanakan program bayi tabung dan setelah itu akan berbulan madu bersama Nora.
"Rencana ke depan program bayi tabung. Setelah bayi tabung saya dan istri mau bulan madu," kata Jerinx. (ND)