Image Source :
Nama Raden Brotoseno mendadak menjadi sorotan. Suami penyanyi Tata Janeeta jadi perbincangan hangat lantaran sosoknya yang masih bertugas di kepolisian padahal berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.
Hal ini pun memicu kemarahan masyarakat yang tidak percaya mengapa ada mantan terpidana kasus korupsi yang bekerja di kepolisian. Lantaran heboh dan viral, pihak kepolisian akhirnya mengambil keputusan yang berani dengan memecatnya secara tidak hormat.
Melansir berbagai sumber, pemecatan ini muncul usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang terhadap Brotoseno.
Selain itu, peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Kemudian, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno resmi diberhentikan dari masa dinasnya dengan menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Nantinya, putusan ini kata Nurul pihak sekretariat KKEP PK akan mengirim hasilnya ke SDM Polri.
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip dari Detik.
"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," lanjutnya. (ND)