Image Source :
Kabar mengejutkan datang dari musisi ternama Andrie Bayuadjie. Pasalnya, gitaris band Kahitna itu belum lama ini telah diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ditangkap pada 2 Juni 2022, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam di tempat kejadian perkara.
Barang tersebut merupakan obat penenang yang digunakan Andrie Bayuadjie sejak 2017.
"Saudara AB berobat ke dokter dan mengonsumsi obat penenang hingga 2018," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022).
Usut punya usut, Andrie membeli barang haram tersebut tanpa resep dokter. Maka tak pelak dia harus membelinya melalui toko online.
"Sepanjang 2020 sampai 2022, AB membeli valdimex diazepam secara online," tutur Kombes Zulpan.
Tak pelak, atas perbuatannya terseut Andrie terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Atas tindakan tersebut, Andrie Bayuadjie dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.
Sebagai informasi, hingga kini kepolisian berkoordinasi dengan BNNP melakukan asesmen terhadap Andrie kahitna terkait sejauh mana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sang Gitaris. Setelah asesmen tersebut dilaksanakan, baru bisa diketahui apakah Andrie akan dihukum penjara atau diwajibkan untuk rehabilitasi. (WS)
Sumber foto: instagram/@andriekahitna