logo shopcumi
  • Cumi Celebs
  • 3 tahun yang lalu

Tangis Adam Deni Pecah Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus UU ITE

Image Source :

































Adam Deni dan Ni Made Dwita akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin, 30 Mei 2022 kemarin.

Dalam sidang tersebut, keduanya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU dalam persidangan.

Dalam kesempatan itu, JPU juga sempat mengungkapkan beberapa pasal yang diduga telah dilanggar oleh Adam Deni dan rekannya. Diantaranya, Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Apabila keduanya tidak membayar denda sebesar Rp 1 miliar, maka mereka harus menggantinya dengan penambahan hukuman penjara selama lima bulan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," tutur jaksa.

Mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Adam Deni kaget dan terisak nangis. Kendati demikian ia hanya bisa menganggap hal tersebut sebagai ujian dalam hidupnya.

"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar delapan (tahun), wah itu kaget. Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika mengungkap kasus ini. Mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," ujar Adam Deni.

Sebagai informasi, Adam dan Ni Made ditetapkan sebagai terdakwa usai menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. Dokumen yang disebar oleh Adam dan rekannya diketahui terkait transaksi pembelian dua buah sepeda dari Ni Made ke Ahmad Sahroni senilai ratusan juta pada 2020 lalu. Diantaranya sepeda merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta. (ND)


cr image: Instagram

related articles
Sindir Kenaikan Pajak 12%, Ini yang Dilakukan Inul Daratista

  • Hot News
  • 6 bulan yang lalu
Bintang Emon Kritik Pejabat yang Bungkam Soal Kebijakan Kenaikan Pajak 12%

  • Hot News
  • 6 bulan yang lalu
Demo Tolak Kenaikan Pajak 12%, Kpopers Disarankan Bawa Lighstick

  • Viral
  • 6 bulan yang lalu