Image Source :
Perseteruan antara aktor kondang Rezky Aditya dan Wenny Ariani hingga kini masih bergulir di meja hijau.
Terkini, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung dari anak yang dilahirkan oleh Wenny.
"Benar sudah diputus," ucap Binsar Gultom juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (24/5).
Pihak Pengadilan Tinggi telah menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan Wenny Ariani beberapa waktu lalu.
Tak pelak, pihak pengadilan pun menyatakan anak perempuan Wenny adalah anak biologis Rezky Aditya dengan amar putusan sebagai berikut.
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari
tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
Tidak tanpa alasan, pengabulan gugatan tersebut dilakukan dengan mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/Puu-VII/2010.
Terlebih, Ariest Merdeka Sirait bersaksi bahwa anak Wenny Ariani memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayah kandungnya.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," kata Binsar. (WS)
Sumber foto: instagram/@rezkyaditya/@citrakirana