Image Source :
Terkini, terungkap fakta mengejutkan bahwa sang selebgram ternyata tengah dalam keadaan hamil saat ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, kini diketahui usia kehamilan Dea telah menginjak minggu ke-23.
Tak pelak, empertimbangkan kondisinya tersebut, Dea OnlyFans berharap tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan karena dikhawatirkan Dea akan tertekan dan bayi dalam kandungannya akan turut merasakan kerasnya jeruji besi. Tak hanya itu, dikhawatirkan juga jika benar dipenjara Dea kemungkinan besar akan terpicu untuk mengakhiri hidupnya.
"Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kini setelah resmi menjadi tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya diharuskan untuk melakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. (WS)
Sumber foto: instagram/@deaonlyfans