Image Source :
Menyusul penetapan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo, kini polisi telah menangkap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. Ia diketahui merupakan guru dari Indra Kenz dan telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan affiliator Binomo itu.
Hal ini telah dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
"Sudah (tersangka), benar," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri pun mengatakan Fakarich dikenakan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pasal ini Fakarich terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar)," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari Inserlive.
Fakarich diperiksa terkait aliran dana dan hubungannya dengan Indra Kenz yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain Fakarich, tiga nama tersangka lainnya yaitu inisial B, L, dan N juga akan segera dipanggil terkait kasus dugaan perekrutan affiliator.
"(Inisial) B, L, dan N tersangka baru. Dia perekrut affiliator. Ini masih ditelusuri pelan-pelan," sambungnya.
Sebelumnya Fakarich telah menjalani pemeriksaan dengan dua alat bukti. Alat bukti tersebut dinilai cukup untuk membawa kasusnya naik ke tahap penyidikan.
"Sebagai tersangka sekarang (diperiksa). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," ujar Whisnu. (ND)
cr image: YouTube/Indra Kesuma