Image Source :
Tubagus Jody, supir mobil mau yang membawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, dituntut 7 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/3).
Dalam persidangan itu, JPU membacakan 4 tuntutan kepada Tubagus Jody. Pertama, JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kecelakaan tersebut untuk menyatakan bahwa Jody terbukti bersalah.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa Adi Prasetyo, dikutip dari Detik.
Lalu dakwaan ketiga terkait pengembalian barang bukti perkara, antara lain, mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta STNK dan kartu e-Tol, milik Vanessa, termasuk SIM A dan ponsel iPhone milik Joddy.
"Itu tuntutannya, atas tuntutan ini saudara punya hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Saudara nanti saya berikan kesempatan berkomunikasi dengan penasihat hukum saudara," jelasnya kepada Joddy.
Lebih lanjut, penyusunan pembelaan akan segera dilakukan Kuasa Hukum Tubagus Jody menyusul persidangan yang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 24 Maret 2022. (ND)
cr image: Instagram/tubagusjoddy