Image Source :
Olivia Nathania, putri dari penyanyi senior Nia Daniaty dikabarkan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3). Wanita yang akrab disapa Oi ini diketahui menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus dugaan CPNS bodong.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia Natahania 3,5 tahun penjara terkait kasusnya. Tuntutan tersebut bahkan akan dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
JPU juga membeberkan hal-hal yang mempengaruhi tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara kepada Olivia Nathania, mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," sambungnya.
Sementara itu, Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).