Image Source :
Daus Mini belakangan menjadi perbincangan lantaran usai terjaring razia yang dilakukan oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin. Hal tersebut lantaran pelawak 34 tahun itu menggunakan rotator yang menyala di mobil Toyota Fortuner miliknya, saat melintasi Jalan Margonda.
Dari video yang yang diunggah oleh akun @dreamteam_restrodepok, diketahui pihak kepolisian terlihat sempat melakukan pengejaran terhadap mobil milik Daus Mini. Hingga akhirnya mobil Toyota Fortuner itu diberhetikan pihak kepolisian.
"Di Jalan Margonda kita kejar, dari putaran Toyota, dan kita berhentikan di hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," ujar AKP Winam Agus selaku Kepala Tim Perintis Presisi, dikutip dari Okezone.
Winam Agus mengatakan bahwa Daus Mini menyalahi aturan terkait penggunaan rotator pada kendaraan pribadi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu membuat mobil milik Daus diamankan untuk menjalani proses selanjutnya.
"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di Polres," jelas Winam Agus.
Tak hanya rotator, Daus Mini juga diduga menggunakan plat nomor bodong alias palsu. Pasalnya plat nomor yang digunakannya tidak sesuai dengan yang tertera di dalam STNK.
Sementara itu, saat pengamanan, Daus Mini berada dalam mobil hingga akhirnya ia dan sang sopir dibawa ke Pos Lantas untuk penyelidikan lebih lanjut.