Image Source :
Kasus penipuan berkedok trading di platform Binomo memang telah merugikan banyak orang. Tak heran, kini polisi berusaha mengusut tuntas kasus yang menyeret beberapa nama influencer kondang tanah air.
Sebut saja Indra Kenz yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan meringkuk di balik jeruji besi.
Lebih lanjut, polisi pun akan melakukan proses penyitaan aset pria yang kondang dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.
Terkini, Bareskrim Polri hingga saat ini masih berusaha menyita aset Indra dengan lebih dulu meminta izin kepada pihak terkait.
"Kemudian update terkait kasus IK. Aset terkait aset penyidik sudah mengirimkan surat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Handoko menyebut surat tersebut sudah dikirimkan ke berbagai pihak. isi surat tersebut berkaitan dengan izin penyitaan aset.
"Sudah mengirimkan sudah ke BPN, kemudian PPATK, dan korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," beber Handoko.
Sekedar informasi, Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten Youtubenya, Indra Kenz pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia dan dirinya juga sudah meralat informasi tersebut.
Bareskrim Polri sendiri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra kini harus menjalani masa penahanannya di Rutan Bareskrim Polri. Tak sampai disitu, Bareskrim juga tengah mendalami aset maupun aliran dana dari Indra Kenz. (WS)
Sumber foto: instagram/@indrakenz