logo shopcumi
  • Cumi Celebs
  • 3 tahun yang lalu

Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri, Jrinx SID: Hari yang Indah di Jakarta

Image Source :

































Kabar penangkapan Adam Deni rupanya telah sampai ke telinga Jerinx SID. Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, drummer band Superman is Dead itu tampak lebih sumringah dari biasanya.

Padahal, Jerinx SID akan menjalani sidang lanjutan dugaan pengancaman lewat media elektronik atas laporan Adam Deni. Dengan senyum menyeringai di wajahnya, pemilik nama asli I Gede Aryastina mengungkap suasana hatinya.

"Sehat. Sangat siap (menjalani persidangan). Hari yang indah hari ini," kata Jerinx SID melempar senyum pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

Musisi 44 tahun itu kemudian menyapa teman-temannya sambil menunggu persidangan dimulai. Tampak jelas kebahagian dari raut wajah Jerinx SID.

Ditanya soal penangkapan Adam Deni, Jerinx SID lagi-lagi tersenyum. Suami Nora Alexandra itu melontarkan sidiran halus untuk rivalnya tersebut.

"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," ucap Jerinx SID.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (1/2/2022) malam.

"Iya benar tadi malam pukul 19.00 WIB AD diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di Instagram, Rabu (2/2/2022).

Diduga, penangkapan tersebut berkaitan dengan foto diduga Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi. Kendati demikian, Ahmad Ramadhan tak menjelaskan apakah benar foto tersebut yang jadi persoalan.

"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelasnya.

Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022. Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (WS)

Sumber foto: Instagram Jerinx SID

related articles
Sempat Mengaku Sakit, Ini Alasan Nikita Mirzani Tolak Diperiksa Dokter Jelang Sidang

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Ini Alasan Sidang Nikita Mirzani Mendadak Dijaga Ketat dan Pengunjung Dibatasi

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Andre Taulany Klaim Anak-anaknya Dipaksa untuk Jadi Saksi di Sidang Perceraian

  • Hot News
  • 3 hari yang lalu